Ditemukan 1 data
19 — 4
522/Pid.Sus/2016/PN Kis
No. 522/Pid.Sus/2016/PN KisPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 522/Pid.Sus/2016/PNKis tertanggal 31 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor: 522/Pid.Sus/2016/PN Kis tertanggal 2September 2016 tentang penentuan hari sidang pertama; Berkas perkara dan surat surat lainnya yang berkaitan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar
No. 522/Pid.Sus/2016/PN Kis Bahwa pada saat diinterogasi Terdakwa berusaha berbohong denganmengatakan 1 (satu) plastik klip berisikan butiran kristal Narkotika jenisshabu adalah bukan Narkotika jenis shabu; Bahwa menurut pengakuan Terdakwa barang bukti 1 (satu) plastik klipberisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalahmilik Terdakwa yang akan dipergunakan/dikonsumsi sendiri; Bahwa Narkotika shabu tersebut diperoleh Terdakwa dari seorang yangbernama Darma (DPO) dengan cara
No. 522/Pid.Sus/2016/PN Kis Bahwa barang bukti 1 (satu) plastik klip berisikan butiran kristal didugaNarkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang akandipergunakan/dikonsumsi sendiri; Bahwa Narkotika shabu tersebut diperoleh Terdakwa dari seorang yangbernama Darma (DPO) dengan cara membeli sejumlah Rp50.000,00 (limapuluh ribu rupiah); Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang ataskepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim
No. 522/Pid.Sus/2016/PN Kis Bahwa Narkotika shabu tersebut diperoleh Terdakwa dari seorang yangbernama Darma (DPO) dengan cara membeli sejumlah Rp50.000,00 (limapuluh ribu rupiah); Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang ataskepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah terbukti danterpenuhi menurut hukum;Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 Ayat (1)Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
No. 522/Pid.Sus/2016/PN Kis